Powered By Blogger

Senin, 14 November 2011

Undang- Undang No.4 Th 1992 tentang Pemukiman

beberapa ringkasan mengenai dan dari UU tersebut

Isi : Pemukiman

· Pengertian Pemukiman : bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan


Satuan lingkungan permukiman: adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur

· Prasarana lingkungan: adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya

· Sarana lingkungan: adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, social dan budaya.

· Utilitas umum: adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan

· Kawasan siap bangun: adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

· Lingkungan siap bangun: adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.

· Kaveling tanah matang: adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan.

· Konsolidasi tanah permukiman: adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah.

Tujuan :

a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka

peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat ;

b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,

dan teratur ;

c. memberikan arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional ;

d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lainnya.

  • Cakupan isi UU :
    Penataan dan pengelolaan perumahan dan pemukiman di daerah perkotaan dan pedesaan, secara terpadu yang mencakup pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.

Keadaan di Masyarakat

Walaupun sudah terbentuk UU mengenai pemukiman di atas, tetapi tetap saja hal-hal seperti pemukiman kumuh, kepadatan penduduk, masalah kepemilikan lahan dan bangunan, sengketa tanah dan bangunan, penyalahgunaan fungsi bangunan masih sering ditemui di masyarakat terutama di kota besar seperti Jakarta.
pemerintah dianggap kurang tegas dalam menjalankan UU tersebut, tetapi kita tidak dapat menyalahkan masyarakat sseutuhnya karena pemerintah juga kurang dalam mensosialisasikan UU mengenai pemukiman tersebut. Banyaknya orang-orang yang berurbanisasi ke kota-kota besar memaksa pemerintah untuk menyediakan lebih banyak lahan pemukiman bagi masyarakat.

Banyak yang masalah terjadi akibat ketidak disiplinan pemilik tanah dalam menjaga atau pun memberi batasan pada lahan mereka. Saat kaum pendatang menginjakkan kaki di kota besar mereka sering menggunakan lahan kosong untuk bermukim walaupun lahan tersebut sudah ada pemiliknya. Setelah bertahun-tahun mereka menetap sang pemilik tanah mulai mempermasalahkan keberadaan para kaum pendatang yang ada di tanahnya. Ketika sang pemilik tanah mengusir para pendatang maka akan tercipta pertentangan karena kaum pendatang menganggap jika tanah tersebut adalah milik mereka dan bahkan dapat memicu pertikaian dan tindakan kriminal lainnya.
Akibat kurangnya lahan pemukiman pun daerah-daerah yang masuk ke dalam garis sempadan jalan maupun sungai dibuat menjadi bangunan dan saat musim hujan tiba maka banjir pun tidak dapat dihindari.

Ada pula cerita akibat orang yang tidak ingin membayar pajak mahal untuk bangunan perkantoran di tempat yang sudah disediakan, orang tersebut menyalahgunakan bangunan yang seharusnya sebagai pemukiman sebagai perkantoran atau pun tempat komersil. Kembali lagi kepada petugas pemerintahan. Sebagian ada yang menerima suap sehingga hal itu tidak diberi tindakan yang tegas, namun ada pula beberapa kasus dimana bangunan tersebut dibongkar.

Sudah seharusnya pemerintah mensosialisasikan mengenai UU ini kepada seluruh masyarakat agar keadaan yang terpadu seperti yang menjadi tujuan dari UU dapat terwujud.

sumber : UU No.4 th 1992 tentang pemukiman