Powered By Blogger

Senin, 10 Oktober 2011

Undang – Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional

Pengertian

Ruang : adalah wadah yang meliputi ruang daratan, lautan, dan udara sebagai satu kesatuan tempat dimanas manusia dan makhluk lainnya melakukan kegiatan guna memelihara kelangsungan hidupnya.

Tata Ruang : adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak direncanakan.

UU No.24 Th.1992 tentang tata ruang

Dengan semakin bertambahnya kebutuhan akan ruang untuk pemukiman, industri, bisnis, dll maka Pemerintah memberikan suatu kebijakan dengan mengeluarkan suatu Undang-Undang mengenai tata ruang ( pembagian wilayah) Sistem kota dapat menggambarkan sistem hirarki pusat kegiatan pelayanan utama dalam suatu wilayah. Dalam Undang-Undang tersebut dicantumkan tujuan, manfaat, hak dan kewajiban masyarakat, dll. Sehingga kenyamanan masyarakat dapat tercapai. Hal itu termasuk salah satu bentuk hukum untuk mencapai proses pembangunan yang baik.

Dalam struktur ruang secara nasional dikenal adanya :

- PKN (Pusat Kegiatan Nasional) Pusat Kegiatan yang melayani beberapa provinsi.

- PKW ( Pusat Kegiatan Wilayah) Pusat kegiatan yang melayani beberapa kabupaten

- PKL (Pusat Kegiatan Lokal) Pusat kegiatan yang melayani satu kabupaten/ kota atau beberapa kecamatan.

Studi Kasus mengenai tata ruang Kota Depok

Kota Depok adalah salah satu kota yang berada di pinngir ibu kota Jakarta. Kota Depok memiliki luasan sekita 20.0029 Ha. Kota Depok terdiri dari 6 kecamatan yaitu Sawangan, Pancoran Mas, Sukmajaya, Cimanggis, Limo; namun akan dimekarkan menjadin 11 kecamatan yang meliputi 63 kelurahan. Dengan pembagian wilayah :

Wilayah Pusat Bisnis dan Pendidikan
Kecamatan Beji

Wilayah Pusat Perumahan
Kecamatan Sukmajaya
Kecamatan Sawangan
Kecamatan Pancoran Mas

Wilayah Industri
Kecamatan Cimanggis

Wilayah Resapan Air
Kecamatan Limo

Pemerintah Depok memang sudah mengusahakan mengenai pembagian wilayah tersebut namun dalam pelaksanaan di lapangan masih banyak terjadi kekurangan, selain penyebarannya yang masih kurang merata sehingga menimbulkan banyak kerugian. Contohnya kali kecil yang terdapat di kecamatan Sukmajaya, karena semakin banyaknya pembangunan rumah tinggal baru di daerah tersebut namun kurangnya daerah resapan dan kali yang menyempit maka setiap datang hujan deras beberapa titik wilayah di daerah tersebut menjadi banjir. Seharusnya dengan kebijakanyang dimiliki, pemerintah dapat mengambil keputusan tegas dan bijaksana sesuai dengan undang-undang yang ada mengenai izin pembangunan pada daerah tersebut. Pemerintah Depok juga kurang dalam pembagian ruang untuk pembuangan sampah dan pengolahan sampah. Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk di kota Depok, pemerintah seharusnya tidak saja memikirkan pembangunan perumahan secara besar-besaran yang sedang marak terjadi tetapi juga menyiapkan lokasi untuk pengolahan limbah sampah rumah tangga yang tentunya akan semakin bertambah. Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan masukan dan mengingatkan pemerintah mengenai hal izin dan sarana dalam pembagian tata ruang tersebut yang sudah tercantum di dalam Undang-Undang untuk menciptakan kenyamanan bersama.