Powered By Blogger

Senin, 10 Oktober 2011

Undang – Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional

Pengertian

Ruang : adalah wadah yang meliputi ruang daratan, lautan, dan udara sebagai satu kesatuan tempat dimanas manusia dan makhluk lainnya melakukan kegiatan guna memelihara kelangsungan hidupnya.

Tata Ruang : adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak direncanakan.

UU No.24 Th.1992 tentang tata ruang

Dengan semakin bertambahnya kebutuhan akan ruang untuk pemukiman, industri, bisnis, dll maka Pemerintah memberikan suatu kebijakan dengan mengeluarkan suatu Undang-Undang mengenai tata ruang ( pembagian wilayah) Sistem kota dapat menggambarkan sistem hirarki pusat kegiatan pelayanan utama dalam suatu wilayah. Dalam Undang-Undang tersebut dicantumkan tujuan, manfaat, hak dan kewajiban masyarakat, dll. Sehingga kenyamanan masyarakat dapat tercapai. Hal itu termasuk salah satu bentuk hukum untuk mencapai proses pembangunan yang baik.

Dalam struktur ruang secara nasional dikenal adanya :

- PKN (Pusat Kegiatan Nasional) Pusat Kegiatan yang melayani beberapa provinsi.

- PKW ( Pusat Kegiatan Wilayah) Pusat kegiatan yang melayani beberapa kabupaten

- PKL (Pusat Kegiatan Lokal) Pusat kegiatan yang melayani satu kabupaten/ kota atau beberapa kecamatan.

Studi Kasus mengenai tata ruang Kota Depok

Kota Depok adalah salah satu kota yang berada di pinngir ibu kota Jakarta. Kota Depok memiliki luasan sekita 20.0029 Ha. Kota Depok terdiri dari 6 kecamatan yaitu Sawangan, Pancoran Mas, Sukmajaya, Cimanggis, Limo; namun akan dimekarkan menjadin 11 kecamatan yang meliputi 63 kelurahan. Dengan pembagian wilayah :

Wilayah Pusat Bisnis dan Pendidikan
Kecamatan Beji

Wilayah Pusat Perumahan
Kecamatan Sukmajaya
Kecamatan Sawangan
Kecamatan Pancoran Mas

Wilayah Industri
Kecamatan Cimanggis

Wilayah Resapan Air
Kecamatan Limo

Pemerintah Depok memang sudah mengusahakan mengenai pembagian wilayah tersebut namun dalam pelaksanaan di lapangan masih banyak terjadi kekurangan, selain penyebarannya yang masih kurang merata sehingga menimbulkan banyak kerugian. Contohnya kali kecil yang terdapat di kecamatan Sukmajaya, karena semakin banyaknya pembangunan rumah tinggal baru di daerah tersebut namun kurangnya daerah resapan dan kali yang menyempit maka setiap datang hujan deras beberapa titik wilayah di daerah tersebut menjadi banjir. Seharusnya dengan kebijakanyang dimiliki, pemerintah dapat mengambil keputusan tegas dan bijaksana sesuai dengan undang-undang yang ada mengenai izin pembangunan pada daerah tersebut. Pemerintah Depok juga kurang dalam pembagian ruang untuk pembuangan sampah dan pengolahan sampah. Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk di kota Depok, pemerintah seharusnya tidak saja memikirkan pembangunan perumahan secara besar-besaran yang sedang marak terjadi tetapi juga menyiapkan lokasi untuk pengolahan limbah sampah rumah tangga yang tentunya akan semakin bertambah. Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan masukan dan mengingatkan pemerintah mengenai hal izin dan sarana dalam pembagian tata ruang tersebut yang sudah tercantum di dalam Undang-Undang untuk menciptakan kenyamanan bersama.


Pengantar Hukum Pranata Pembangunan

Arti Hukum Pranata Pembangunan

Hukum : Menurut beberapa ahli hukum dapat diartikan sebagai suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Plato mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.

Pranata : sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia di dalam masyarakat; institusi.

Pembangunan : menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai proses, perbuatan, cara membangun.

Jadi Hukum Pranata Pembangunan dapat diartikan sebagai aturan mengikat yang di dalamnya terdapat sistem tingkah laku bersifat resmi yang mengatur untuk memenuhi kebutuhan manusia, masyarakat, dan institusi di dalam proses pembangungan. Hukum Pranata Pembangunan ini mencakup hubungan dengan antar pihak-pihak dalam proses pembangunan juga hubungan manusia dengan lingkungan binaan. Sehingga dalam proses pembangunan tersebut tidak menjadi liar dan semena-mena.

Struktur Hukum Pranata

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Contoh Umum adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal ini saya akan memeberi contoh surat kontark pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah tinggal.

SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL

No. 01/2011

Tanggal : 3 Oktober 2011

Pada hari ini, Senin tanggal tiga bulan Oktober tahun duaribu sebelas (03-10-2011), bertempat di kota Depok, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

N a m a

:

Paul McCartney

Alamat

:

Jalan Margonda Raya No. 101 – Depok

Pekerjaan

:

Artis Top

No. K T P

:

007.007.007

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

N a m a

:

Michelle Stefany

Alamat

:

Jl. Tole Iskandar Raya

Pekerjaan

:

Pemborong Pekerjaan Bangunan (Usaha Perorangan)

No. K T P

:

1001.1001.1001

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Berdasarkan Surat Penawaran Harga dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA No. 005 tanggal lima belas bulan September tahun dua ribu sebelas (15-09-2011), kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah tinggal yang selanjutnya disebut PERJANJIAN dengan ketentuan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini :

Pasal 1

TUGAS DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN

1. PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal di atas tanah milik PIHAK PERTAMA beralamat di Jalan Margonda Raya No. 90 – Depok.

2. Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.

Pasal 2

DASAR PELAKSANAAN / MODUS PEKERJAAN

Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :

1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) sesuai dengan Lampiran 2 PERJANJIAN ini, yang mencakup di dalamnya gambar kerja, spesifikasi material serta time schedule proyek.

2. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.

Pasal 3

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN

1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya PERJANJIAN ini.

2. Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam PERJANJIAN ini.

3. Masa pemeliharaan adalah 30 hari kalender, terhitung mulai serah terima pertama pekerjaan dimaksud.

Pasal 4

BIAYA PELAKSANAAN

1. Jumlah biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 PERJANJIAN ini adalah seberar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) termasuk pajak-pajak dan biaya Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dibebankan kepada PIHAK PERTAMA dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price), adapun rincian biaya pelaksanaan sesuai dengan Lampiran 4 PERJANJIAN ini.

2. Dalam jumlah biaya tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

JAMINAN PELAKSANAAN

1. PIHAK PERTAMA sebelum menandatangani PERJANJIAN ini diwajibkan memberikan Jaminan Pelaksanaan berupa Garansi Bank dengan nominal senilai 5% (lima persen) dari jumlah biaya pembangunan rumah tinggal sebagaimana Pasal 4 di atas atau sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah).

2. Jaminan Pelaksanaan berupa Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas menjadi milik PIHAK PERTAMA dan dapat diklaim oleh PIHAK PERTAMA, apabila :

- Dalam hal PIHAK KEDUA dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah tinggal

- Dalam hal PIHAK KEDUA mengundurkan diri setelah menandatangani PERJANJIAN ini.

Pasal 6

PEMBAYARAN

1. Pembayaran biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal sebagaimana Pasal 4 di atas oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tahapan penyelesaian pelaksanaan pembangunan rumah tinggal yang diatur sebagai berikut :

a. Pembayaran Uang Muka : sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah nilai pelaksanaan atau sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah) akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah penandatanganan PERJANJIAN ini.

b. Pembayaran Lanjutan : uang pembayaran lanjutan ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai pelaksanaan atau sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta Rupiah) akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila tahapan pekerjaan telah selesai sekitar 50% dari keseluruhan pekerjaan.

c. Pembayaran Pelunasan : uang pembayaran pelunasan sebesar 50% dari harga kontrak atau sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) akan dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan PIHAK KEDUA seluruhnya dengan baik.

2. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepad PIHAK KEDUA tersebut dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank Mandiri Cabang Margonda Depok, Jalan Margonda – Depok dengan nomor Rekening : 129-00-0000007

Pasal 7

PENYERAHAN PEKERJAAN

1. Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.

2. Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100%) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.

Pasal 8

SUB KONTRAKTOR

1. Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

2. Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi PERJANJIAN ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untuk pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.

3. Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.

Pasal 9

DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI

Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam PERJANJIAN ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 %o (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5% (lima persen) dari jumlah biaya pelaksanaan sesuai Pasal 4 PERJANJIAN ini.

Pasal 10

KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE

1. Semua kenaikan harga pelaksanaan pembangunan rumah tinggal dan lain-lainnya, selama pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.

2. Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam PERJANJIAN ini adalah :

- Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemic)

- Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.

3. Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus membertitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti-bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.

Pasal 11

PEKERJAAN TAMBAH KURANG

1. Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

2. Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.

Pasal 12

PEMBATALAN PERJANJIAN

1. PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan PERJANJIAN ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis 3(tiga) hari sebelumnya, setelah member peringatan/teguran 3(tiga) kali berturut-turut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut

2. Pembatalan/pemutusan PERJANJIAN ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :

- Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.

- Tidak dapat melaksanakan/melanjutkan pekerjaan.

- Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.

- Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5% (lima persen) dari jumlah biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal sebagaimana Pasal 4 di atas.

3. Jika terjadi pembatalan/pemutusan PERJANJIAN ini secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pihak lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan PERJANJIAN ini.

Pasal 13

BEA METERAI DAN PAJAK-PAJAK

Bea meterai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari PERJANJIAN ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.

2. Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 15

HAK DAN KEWAJIBAN

1. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.

2. PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.

3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.

Pasal 16

KESELAMATAN KERJA

1. Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.

2. PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.

3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

LAIN – LAIN

Segala sesuatu yang belum diatur dalam PERJANJIAN ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.

Pasal 18

KETENTUAN PENUTUP

1. Dengan telah ditandatangani PERJANJIAN ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiran-lampiran PERJANJIAN ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

2. PERJANJIAN ini dibuat dalam rangkap 2(dua) bermeterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak ditandatanganinya PERJANJIAN ini.

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

(Michelle Stefany) (Paul McCartney)

Sumber :

- Kamus Besar Bahasa Indonesia

- http://archi-tere.blogspot.com/

-