Powered By Blogger

Sabtu, 14 Juli 2012

Wat Arun - Thailand

     
Jika kita pernah berjalan-jalan di kota Bangkok-Thailand, pasti kita tidak asing dengan suatu area pariwisata yang bernama Wat Arun (Candi Fajar). Candi tersebut terletak di kota Bangkok, lebih tepatnya terdapat di pinggir Sungai Chao Phraya-sungai terbesar di Thailand. Wat Arun ini dapat dikategorikan kedalam salah satu benda cagar budaya yang kini dijadikan area wisata. Untuk menuju Wat Arun kita dapat menggunakan bus umum dengan nomor 19, 57, atau 83; dan juga kapal ferry.
            Sejarah Wat Arun
Wat Arun sudah dibangun sejak pusat pemerintahan Thailand masih berada di Ayutthaya dengan nama Wat Makok (Olive Temple) karena berlokasi di sebuah daerah bernama Tumbol Bangmakok. Pada era Thonburi, Raja Taksin merubah namanya menjadi Wat Chaeng. Kemudian Raja Rama II memeperbesar candi tersebut, pekerjaan tersebut selesai pada masa Raja Rama III, dan Raja Rama IV memberi nama candi Wat Arunratchawararam.
Filosofi Wat Arun
Wat Arun dibangun dengan gaya arsitektur Khmer, dengan jenis bangunan Phra Prang. Konsep yang diambil pada candi ini hampir sama dengan candi-candi lainnya yaitu Thridhatu. Prang pusat merupakan Prang terbesar yang menyerupai sekaligus melambangkan gunung Meru (sebagai pusat alam semesta yang di dasarnya terdapat samudra luas, dengan matahari dan bulan yang mengelilinginya). Gunung Meru sangat sering disebutkan dalam dongeng dan legenda Hindu. Beberapa legenda antara lain mengisahkan bahwa Gunung Meru dan dewa angin Bayu semula adalah sahabat. Akan tetapi seorang bijak Narada mendekati Bayu dan membujuknya untuk menaklukkan gunung itu. Bayu meniupkan angin dengan kekuatan penuh sepanjang tahun untuk meruntuhkan gunung itu, akan tetapi Meru dilindungi oleh sayap Garuda tetap bertahan. Setelah satu tahun Garuda mulai lelah dan beristirahat sejenak, akibatnya puncak gunung Meru tertiup dan terpenggal. Pecahan puncak gunung itu jatuh ke laut dan membentuk pulau Sri Lanka (sumber: wikipedia) Oleh sebab itu disekeliling Prang utama terdapat empat Prang kecil dengan patung dewa Bayu di atasnya.
Pada Prang Utama terdapat 3 tingkatan:
•       Trayastrimsa : Berada di puncak (paling atas) melambangkan kehidupan dewa-dewa.
•        Caturmaharajikakayika : Berada pada bagian tengah, terdapat 4 penjaga yaitu  kumbhandas (org kerdil), gandharvas (peri), Nagas (naga), yaksas (jin)
•        Asuras : Area paling bawah, melambangkan lautan luas 

- Bagian paling dasar/pondasi disebut Tan Phai Tee, terbuat dari tumpukan batu 

- Teras pada tingkat kedua disebut Taksin atau Pra-Taksin
Keramik berbentuk bunga, pohon, dan daun pada tingkat dua menyimbolkan Hutan Himavant, yang berada di kaki gunung Meru.
Pada tingkat 2, terdapat goa yang berisi relief Kinnorn dan Kinnaree, yaitu manusia setengah burung yang  hidup di Hutan Himavant


- Cheung Bart adalah bagian  paling atas dari tiap tingkatan








 Pada Cheung Bart tingkat kedua ini terdapat relief raksasa yang disebut Marn Bak.
- Pada Cheung Bart terdapat 64 buah relief raksasa.

- Relief kera atau Krabi Bak yang menghiasi area Cheung Bart pada tingkat ketiga. Terdapat 46 jumlah relief kera.

- Pada Cheung Bart tingkat keempat ini terdapat relief dewa pencipta menurut agama Hindu yaitu Brahma/Brahma Bak
- Pada Cheung Bart terdapat 52 buah relief Brahma

Patung Dewa Indra terdapat pada bagian paling puncak. Merupakan pimpinan dari para dewa. 



     Terdapat juga Relief Dewa Wisnu/Rama yaitu dewa pelindung dengan Burung Garuda yang menjadi kendaraannya. 
     
    Dekorasi wat arun sebagian besar menggunakan keramik dan porselen. Sebagian berasal dari cina maupun sumbangan dari warga. Berupa mangkok yang disebut Banjarong



Yod Noppasoon  Mahkota emas ini untuk melambangkan Buddha
-           tinggi 1,2 m
-          Berat 185 kg
-          Lebar 52 cm

Candi-candi kecil yang mengelili candi utama disebut Prang Thit , terdapat relief marn bak, krabi bak dan relief-relief lainnya seperti:
a.  Patung Dewa angin Phra Pai dengan kuda sebagai kendaraannya.
b. Patung Dewa dan Narasingha. Setengah singa dan setengah manusia yang dianggap sebagai reinkarnasi dewa wisnu.
Di antara Prang Thit terdapat Mondop , yaitu bangunan untuk menggambarkan kisah perjalanan Budha
dekorasi wat arun sebagian besar menggunakan keramik dan porselen. Sebagian berasal dari cina maupun sumbangan dari warga. Berupa mangkok yang disebut Banjarong

Itulah beberapa informasi yang saya ketehaui mengenai Wat Arun
Selamat Menikmati :)


Selasa, 08 Mei 2012

Grand Palace


               Grand Palace merupakan suatu komplek bangunan yang berada di pusat kota Bangkok. Bangunan-bangunan tersebut merupakan Istana kediaman resmi dari Raja-raja Siam (Thailand) sejak tahun 1782.
                Grand Palace memiliki gaya arsitektur tradisional yang sangat kental. Tetapi ternyata menurut beberapa pendapat, sebenarnya gaya arsitektur pada Grand Palace juga mengandung unsur campuran dari beberapa kebudayaan. Dimulai oleh Raja Rama I pada tahun 1782, kemudian  Raja Rama III mulai memberikan sentuhan Cina kedalam desain. Setelah itu Raja Rama V menambah unsur barat pada desain, sehingga pada akhirnya menciptakan suatu karya arsitektur hybrid eksotis yang memiliki lengkungan Palladian dan kolom-kolom klasik dengan atap bergaya Thailand.



Bagian-bagian pada Grand Palace:
I.                    Bagian Depan (Khet Phra Racha Dari Chan Na)
Merupakan pusat pemerintahan kerajaan, dengan kantor menteri, berbagai teater, kandang untuk gajah raja, barak untuk para penjaga kerajaan, dan sebuah gudang senjata
Bangunan yang termasuk bagian paling luar dari Grand Palace adalah:
-           Kantor Pusat dan Pusat Informasi,
-          Biro Keluarga Kerajaan
-          Kantor Sekretaris Pribadi Yang Mulia Raja
-          Sala Sahathai Samakhom (digunakan untuk resepsi atau pertemuan penting)
-          Sala Luk Khun Nai (merupakan kantor pusat bagian rumah tangga kerajaan)
-          Paviliun Regalia, Royal Decorations dan Coins (museum kecil)
-          Gerbang Phimanchaisri
-          Prasat (gerbang yang menghubungkan bagian depan dengan bagian tengah)
II.                  Bagian Tengah (Khet Phra Racha Than Chan Klang)
Merupakan bagian paling besar dan paling penting terletak pada bagian tengah/pusat Grand Palace.
Bangunan yang ada pada bagian tengah ini adalah:
PHRA MAHA MONTIEN
-          Phra Thinang Amarin Winitchai (8)
Merupakan bagian terluar dari area phra maha montien, dan merupakan bagian terpenting. Fungsinya sebagai tempat untuk menerima tamu –tamu asing, bisnis kenegaraan, dan upacara.
-          Phra Thinang Phaisan Thaksin (9)
Aula seremonial, tempat diadakannya penobatan Raja, dan upacara-upacara kenegaraan lainnya.
-          Phra Thinang Chakraphat Phiman (10)
Merupakan tempat hunian Raja.
-          Phra Thinang Dusidaphirom (11)
Paviliun terbuka, tempat kedatangan Raja dengan menggunakan gajah.
-          Phra Thinang Racharuedee (12)
Tempat pementasan terbuka.
-          Phra Thinang Sanam Chan (13)
Paviliun dengan panggung di bagian tengahnya, digunakan sebagai tempat duduk Raja untuk mengawasi proyek-proyek konstruksi.
-          Ho Sastrakhom (14)
Ruang doa biksu dan penyimpanan patung Budha dan artefak keagamaan.
-          Ho Sulalai Phiman (15)
-          Ho Phra That Montien (16)



PHRA THINANG CHAKRI MAHA PRASAT GROUP
-          Phra Thinang Chakri Maha Prasat (17)
-          Phra Thinang Moon Satharn Borom Ard (18)
-          Phra Thinang Sommuthi Thevaraj Uppabat (19)
-          Phra Thinang Borom Ratchasathit Mahoran (20)
PHRA MAHA PRASAT GROUP
-          Phra Thinang Dusit Maha Prasat (21)
-          Phra Thinang Phiman Rattaya (22)
-          Phra Thinang Aphorn Phimok Prasat (23)
-          Phra Thinang Rachakaranya Sapha (24)
-          Ho Plueng Krueng (25)
-          Mount Kailasa (26)
-          Siwalai Garden (27)
-          Phra Thinang Boromphiman (28)
-          Phra Thinang Mahisorn Prasat (29)
-          Phra Thinang Siwalai Maha Prasat (30)
-          Phra Thinang Sitalaphirom (31)
-          Phra Buddha Rattanasathan (32)

-          Phra Thinang Chai Chumpol (33)

-      Phra Thinang Suthaisawan Prasat (34)


III.                Bagian Dalam (35)
Khet Phra Racha Dari Chan Nai atau lebih sering disebut Kang Nai, merupakan bagian paling selatan dari Grand Palace. Merupakan tempat seluruh selir dan dayang-dayang Raja beserta putrid-putrinya. Tempat ini merupakan tempat tertutup yang dikhusukan untuk kaum wanita. Di dalam tempat ini terdapat toko, sekolah, gedung pemerintahan, dan pengadilannya sendiri. Saat ini area ini sudah tidak digunakan, tetapi tertutup untuk umum.

Sumber : Wikipedia

Sabtu, 26 November 2011

UU Perburuhan Hukum Perburuhan No.12 Th 1948

Hukum Perburuhan

No.12 Th 1948 Tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh

Undang-undang ini menjelaskan tentang aturan-aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh, pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan aturan tambahan.

Undang-undang ini berfungsi untuk melindungi buruh dari hal-hal yang tidak diharapkan.

Contoh Kasus :

Sungguh tak enak menjadi pekerja outsourcing. Mereka harus menggantungkan hidup dari kemurahan perusahaan pengguna jasa tenaga kerja (user). Penderitaan buruh outsourcing makin lengkap ketika hubungan kerjanya dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (agen) hanya terikat dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kondisi itu juga yang dialami Ali, pria paruh baya yang lebih dari 15 tahun menjadi buruh outsourcing. Di tengah isu kenaikan harga BBM -yang biasanya berujung pada kenaikan harga bahan pokok- Ali malah menganggur. PT Bank Mandiri Tbk, user yang mempekerjakan Ali sebagai sopir, memutuskan tidak lagi memakai jasanya. Sialnya lagi, PT Puriasri Bhaktikarya (Puriasri) selaku agen ternyata ikut-ikutan memutus hubungan kerja dengan Ali.

Penderitaan Ali kian bertambah tatkala Bank Mandiri maupun Puriasri sama sekali tidak memberi uang pesangon atau uang penghargaan lainnya. Sepeser pun saya tidak pernah menerima duit dari mereka (Puriasri atau Bank Mandiri-red), ujar Ali lirih. Kini, Ali dibantu Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), sedang berjuang merebut haknya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

Kepada hukumonline, Ali menceritakan hubungan kerjanya dengan Puriasri dimulai sejak 1992. Ia pun langsung ditempatkan di Bank Expor Impor Indonesia, salah satu bank pemerintah yang ikut merger membentuk Bank Mandiri pada bulan Juli 1999. Awalnya tidak ada perjanjian kerja tertulis apapun antara Ali dengan Puriasri. Tanpa sepengetahuannya, pada tahun 1996, Puriasri mengeluarkan PKWT yang berlaku selama tiga bulan.

Setelah itu, Ali ibarat panen PKWT. Pak Ali selalu diperpanjang berulang-ulang PKWT-nya dan tetap bekerja di Bank Mandiri, timpal Timbul Siregar, kuasa hukum Ali. Total PKWT yang ditandatangani Ali mencapai sembilan buah. Masih saya simpan nih, kata Ali sembari memperlihatkan PKWT dimaksud kepada hukumonline.

Bagi Timbul, praktik kerja yang dilakukan Puriasri sudah menyalahi aturan. Alasannya, kontrak kerja yang sudah berkali-kali dan melebihi waktu tiga tahun, secara hukum akan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artinya, Ali seharusnya sudah menjadi pegawai tetap Puriasri. Dengan demikian, Puriasri tidak bisa memutus hubungan kerja Ali secara semena-mena. Butuh penetapan PHI terlebih dulu dan kalau memang diputus demikian, ia berhak atas pesangon dan lain-lain, tegas Wakil Presiden OPSI itu. Fakta berbicara lain. Ali ternyata tidak memperoleh apapun.

Masalah Ali tidak berhenti disitu. Selama di Bank Mandiri, ia mengaku sering dipekerjakan dalam waktu lembur. Upah lembur selalu dibayarkan langsung oleh bank plat merah tersebut ke rekening pribadinya. Kalau upah bulanan saya dapat dari Puriasri, jelasnya. Pada saat terakhir bekerja, ia mengaku menerima upah lembur sebesar Rp9.000 tiap jamnya.

Jika mengacu pada Keputusan Menakertrans No 102/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, maka rumusnya upah lembur perjamnya dihitung dari gaji perbulan dibagi dengan 173. Setelah dihitung-hitung, seharusnya upah lembur Pak Ali ini sekitar Rp12.139, terang Timbul.

Merasa hak-haknya dikangkangi, Ali tidak tinggal diam. Ia lantas menempuh jalur penyelesaian hubungan industrial. Mediator Disnakertrans DKI Jakarta memenangkannya. Puriasri dihukum untuk mempekerjakan Ali pada jabatan dan posisi semula. Selain itu, Puriasri juga dianjurkan untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan. Namun karena Puriasri tidak menghiraukan anjuran Disnakertrans, Ali melanjutkan perselisihan ke PHI.

Dalam gugatannya, Ali menuntut Puriasri (Tergugat I) untuk dipekerjakan kembali. Sedangkan Bank Mandiri (Tergugat II) dituntut untuk membayar kekurangan upah lembur selama dua tahun sebesar Rp8,4 juta.

Langgar PKWT

Persidangan perkara Ali sudah memasuki tahap jawab-jinawab. Semua dalil Ali dibantah Puriasri. Misalnya, mengenai PKWT yang berulang-ulang. Puriasri berdalih kontrak kerja antara Ali dan Puriasri berjalan insidentil dan terputus-putus, sesuai kemampuan Puriasri memenangkan tender pengadaan jasa di Bank Mandiri.

Agen penyalur tenaga kerja itu juga berdalih PKWT yang dibuatnya tidak menyalahi aturan. Menurut penghitungan Puriasri, sejak 1996 sampai akhir 2007, masa efektif kerja Ali hanya sekitar 18 bulan. Atau masih lebih sedikit dari yang ditetapkan UU No 13/2003 (Ketenagakerjaan), yaitu dua tahun. Dari hal kinerja, Puriasri juga ingin menunjukan kesalahan Ali, seperti menyalahkan Ali ketika ia menghantamkan kendaraan ke trotoar.

Khusus mengenai PKWT berulang-ulang, Reytman Aruan, Kasubag Hukum dan Organisasi Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Depnakertrans, angkat bicara. Kepada hukumonline, ia menegaskan UU Ketenagakerjaan sudah jelas mengatur hal tersebut. Kalau sudah bertahun-tahun dan berulang-ulang, demi hukum, ia akan berubah menjadi PKWTT, ungkapnya.

Secara tidak langsung Reytman ingin menyatakan bahwa Puriasri telah salah kaprah dalam menghitung masa kerja Ali. Undang-undang menyebutkan PKWT dapat dilakukan untuk maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang untuk maksimal satu tahun. Ingat! kata-kata kuncinya yaitu, maksimal. Kalaupun PKWT dilakukan untuk tiga bulan, tiga minggu, tiga hari, tetap saja namanya PKWT dan sudah harus dihitung itu, Reytman menguraikan.

Bank Mandiri juga tidak mau kalah beradu argumen. Bank Mandiri seolah tidak mau tahu apa yang terjadi dengan Ali. Alasannya, Ali hanya memiliki hubungan kerja dengan Puriasri, bukan dengan Bank Mandiri.

Untuk menguatkan dalilnya, Bank Mandiri mengutip Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerja, upah dan perintah. Dalam kasus ini, perjanjian kerja hanya terjadi antara Ali dengan Puriasri. Makanya, Bank Mandiri menolak untuk membayar kekurangan upah lembur Ali.

Mengenai hubungan kerja ini, pakar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia, Prof. Aloysius Uwiyono pernah berpendapat, hubungan kerja dalam outsourcing secara otomatis berpindah dari agen ke user. Hal itu karena unsur perintah dan pekerjaan berasal dari user. Sementara unsur upah, meski yang membayarkan kepada buruh adalah agen, tapi uangnya berasal dari user.

Komentar :

Outsourcing adalah penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain diklaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Kerugian dari pekerjaan outsourcing adalah pekerja bekerja di bawah perintah perusahaan yang melakukan perjanjian dengan perusahaan tempat mereka bekerja, sehingga pekerja outsourcing merasa dirugikan dalam financial upah, jam kerja, dan tidak ada kenaikan tingkat dalam jenjang karir.

UU Perburuhan No.12 Th 1964 tentang PHK

Hukum Perburuhan

Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Hukum Perburuhan adalah suatu instrument hukum yang melindungi pemberi kerja dan penerima kerja.

No. 12 Th. 1964 tentang PHK
PHK hanya dapat dilakukan bila kaidah-kaidah yang terdapat dalam undang-undang dilanggar.
Undang-undang ini membahas tentang PHK, yang dilakukan oleh pengusaha agar pengusaha tidak memeberhentikan pekerja secara sepihak dengan alasan-alasan yang tidak sewajarnya.
Di dalam UU ini terdapat hal-hal yang tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk pemutusan hubungan kerja, pegawai-pegawai yang berhak mendapatkan PHK, pengajuan surat PHK oleh pengusaha kepada Panitia Daerah, pesangon dan tunjangan.

Malang benar nasib Nurely Yudha Sinaningrum. Perempuan yang menjadi staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini harus kehilangan pekerjaannya. Itet Tridjajati Sumarijanto, Anggota DPR dari PDIP, baru saja memutuskan hubungan kerjanya selama ini. Ironisnya, PHK dilakukan saat Naning –sapaan akrab Nurely- tengah hamil tua.

“Niatan untuk mem-PHK aku, sudah dia sampaikan sekitar bulan April (usia kandungan 4 bulan). Alasan beliau, kalau melahirkan nanti aku akan sibuk mengurusi bayi. Baginya, itu kerugian karena aku dianggapnya tidak akan mampu bekerja secara penuh,” jelas Naning dalam siaran pers pada, Rabu (17/8) lalu.

Pada 3 Agustus 2011, niat itu benar-benar dilaksanakan. Naning menilai PHK yang dilakukan oleh Itet ini merupakan wujud dari tindakan diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Sebagai anggota DPR (mantan Anggota Komisi IX yang membidangi masalah ketenagakerjaan) seharusnya Itet dapat berperilaku adil terhadap pekerja perempuan.

“Ibu Itet lebih memilih mem-PHK pekerja perempuan yang hamil dan menggantinya dengan pekerja laki-laki,” tuturnya.

Padahal, lanjutnya, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjamin hak pekerja perempuan ketika dalam keadaan hamil. Pasal 153 ayat (1) huruf e menyatakan ‘Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya’.

Naning juga menuturkan alasan lain Itet memecat dirinya karena berpegang pada ketentuan Setjen DPR RI bahwa staf ahli setiap saat bersedia di-PHK bila anggota dewan menghendaki. Ia menilai peraturan ini jelas-jelas melanggar aturan UU Ketenagakerjaan. Ia berharap ke depan UU Ketenagakerjaan bisa ditegakan di Gedung DPR.

“Saya memperjuangkan agar aturan Setjen DPR RI berkaitan dengan pekerja (asisten pribadi, tenaga ahli) lebih menghormati UU dan peraturan yang berlaku di RI. Peraturan Setjen DPR RI tidak mencantumkan hak normatif pekerja karena tidak memuat ketentuan THR, PHK, jam kerja, lembur, cuti, libur, pesangon, jaminan sosial,” sebutnya.

Sementara, Itet mengaku sebelum mem-PHK Naning lebih dahulu berkonsultasi kepada Setjen DPR. “Pada 3 Agustus, Staf saya melakukan konsultasi ke Biro Hukum DPR RI ditemui oleh Bapak Jhonson Rajagukguk. Menurut beliau aturan yang disampaikan sesuai UU Tenaga Kerja tidak bisa disamakan kedudukannya dengan kondisi di Gedung Dewan,” jelasnya.

“Saya sebetulnya juga sudah menyiapkan dana sebesar 10 juta sebagai bentuk kemanusiaan,” sebutnya.

Itet juga menjelaskan sejak awal sebenarnya Naning tidak memenuhi syarat umum untuk menjadi Staf Ahli Anggota DPR. Ia menjelaskan Naning hanya memiliki IPK 2,5 sehingga tidak langsung diterima sebagai staf Itet, walau akhirnya ia mengangkat Naning juga sebagai stafnya.

(www.hukumonline.com)

KOMENTAR :

PHK (pemutusan hubungan kerja) hanya dapat dilakukan pada pekerja yang melanggar kaedah-kaedah yang telah diatur didalam undang-undang tenaga kerja.

Pekerja wanita oleh Undang-undang telah diberikan perlindungan sejak tahun 1948 yaitu dalam pasal 7,8, dan 9 UU No. 12 tahun 1948. Mengenai pekerja wanita yang hamil oleh UU Nomor 12 tahun 1948 pada pasal 13 ayat (2) dikatakan bahwa “(2) Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung”, sehinnga hamil bukan alas an yang tepat untuk melakukan PHK terhadap pekerja wanita.

Memang dalam UU No 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta mengenai alasan-alasan yang oleh perusahaan dilarang untuk mem-PHK pekerjanya belum dijelaskan secara terperindi, namun dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dalam pasal 153 dalam BAB XII mengenai pemutusan hubungan kerja, salah satu alasan yang tidak dapat digunakan oleh pemberi Kerja dalam mem-phk pekerjanya adalah pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya ( pasal 153 ayat (1) huruf e)

Dalam kasus diatas Ibu Itet yang merupakan mantan Anggota Komisi IX yang membidangi masalah ketenagakerjaan seharusnya mengerti betul mengenai UU ketenagakerjaan, bukannya mem-PHK Naning dengan alasan bahwa Naning tengah hamil tua yang jelas-jelas aturanya telah diatur dalam undang-undang. Apabila dengan dalil bahwa ipk yang diperoleh Naning tidak cukup unuk menjadi staf ahli DPR, seharusnya sejak awal Naning tidak diterima sebagai staf Itet.