Powered By Blogger

Sabtu, 26 November 2011

Hukum Perikatan - Perjanjian

PENGERTIAN

Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut kewajiban dari pihak kedua.

Sumber-sumber perikatan adalah :

1. Undang-undang

2. Perjanjian

a. Perbuatan menurut hukum

Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

b. Perbuatan melawan hukum

Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Subjek hukum

Pihak-pihak yang terlibat dalam hukum perikatan diantaranya, kreditur yang mempunyai kedudukan sebagai pemegang hak dan debitur yang mempunyai keduduakan sebagai pemegang kewajiban atas prestasi. Kreditur dan debitur mempunyai hubungan timbal balik. Kreditur biasanya disebut sebagai pihak yang aktif sedangkan debitur biasanya pihak yang pasif.

Di dalam BW (Burgerlijk Wetboek) Hapusnya perikatan dapat disebabkan karena :

1. Pembayaran

Contoh : Ketika Debitor telah melakukan pembayaran kepada Kreditor, maka perikatan telah berakhir.

2. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan

Contoh: Kreditor dapat mengajukan penawaran kepada debitor untuk menitipkan barang kepada pengadilan ketika debitor menolak untuk melakukan pembayaran.

3. Pembaharuan hutang

Contoh: Debitor dapat melakukan pinjaman kepada kreditor lainnya, untuk melakukan pembayaran kepada kreditor yang pertama.

4. Perjumpaan hutang atau kompensasi

Contoh: Dua pihak yang masing-masing memiliki hutang satu dengan yang lain.

5. Percampuran hutang

Contoh: Dua atau lebih orang yang mempunyai hutang secara tanggung menanggung melakukan pembayaran.

6. Pembebasan hutang

Contoh: Kreditor membebaskan debitor dari hutang.

7. Musnahnya barang yang terhutang

Contoh: Apabila barang yang diperjanjikan musnah, maka perikatan berakhir.

8. Kebatalan atau pembatalan

Contoh: Perikatan berakhir karena tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya perjanjian.

9. Berlakunya suatu syarat batal

10. Karna lewat waktu / Kadaluarsa

PERJANJIAN

Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum antar dua atau lebih pihak yang saling mengikat dirinya dengan suatu kesepakatan yang dibuat dalam suatu perikatan.

Syarat perjanjian :

1. Sepakat

Ketika 2 pihak telah mencapai kata sepakat maka kedua belah pihak secara otomatis telah mengikat dirinya dalam suatu perjanjian

2. Cakap

Ketika seseorang sudah mencapai umur 21 tahun, maka dia dapat melakukan perbuatan hukum dalam melakukan suatu perjanjian. Orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan suatu perjanjian diantaranya :

a. Orang-orang yang belum dewasa

b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan (orang gila, orang dengan cacat mental)

3. Suatu hal tertentu

Dalam membuat perjanjian, objek-objek yang ada dalam perjanjian tersebut haruslah jelas.

4. Sebab yang halal

Dalam suatu perjanjian jika poin Sepakat dan atau Cakap dilanggar, maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan. Dan jika poin Suatu Hal Tertentu dan atau Sebab yang Halal dilanggar, maka perjanjian batal demi hukum.

ASAS-ASAS PERJANJIAN

Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H. di dalam hukum perjanjian terdapat sepuluh asas yaitu :
1). Asas kebebasan mengadakan perjanjian (kebebasan berkontrak).

Menurut asas ini para pihak bebas untuk mengadakan perjanjian yang dikehendakinya, tidak terikat pada bentuk tertentu. Tetapi kebebasan itu ada pembatasannya :

(1) perjanjian yang dibuat meskipun bebas tetapi tidak dilarang undang-undang,

(2) tidak bertentangan dengan undang- undang,

(3) tidak bertentangan dengan ketertiban umum.


2). Asas konsensualime.

perjanjian itu telah dapat dikatakan selesai dengan adanya kata sepakat atau persesuaian kehendak dari para pihak yang mengadakan perjanjian.


3). Asas kepercayaan.


4). Asas kekuatan mengikat.

setiap perjanjian yang dibuat oleh pihak- pihak berlakunya akan mengikat dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak. Artinya perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.


5). Asas persamaan hukum.
6). Asas keseimbangan.
7). Asas kepastian hukum.
8). Asas moral.
9). Asas kepatutan.
10). Asas kebiasaan

Senin, 14 November 2011

Undang- Undang No.4 Th 1992 tentang Pemukiman

beberapa ringkasan mengenai dan dari UU tersebut

Isi : Pemukiman

· Pengertian Pemukiman : bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan


Satuan lingkungan permukiman: adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur

· Prasarana lingkungan: adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya

· Sarana lingkungan: adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, social dan budaya.

· Utilitas umum: adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan

· Kawasan siap bangun: adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

· Lingkungan siap bangun: adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.

· Kaveling tanah matang: adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan.

· Konsolidasi tanah permukiman: adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah.

Tujuan :

a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka

peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat ;

b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,

dan teratur ;

c. memberikan arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional ;

d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lainnya.

  • Cakupan isi UU :
    Penataan dan pengelolaan perumahan dan pemukiman di daerah perkotaan dan pedesaan, secara terpadu yang mencakup pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.

Keadaan di Masyarakat

Walaupun sudah terbentuk UU mengenai pemukiman di atas, tetapi tetap saja hal-hal seperti pemukiman kumuh, kepadatan penduduk, masalah kepemilikan lahan dan bangunan, sengketa tanah dan bangunan, penyalahgunaan fungsi bangunan masih sering ditemui di masyarakat terutama di kota besar seperti Jakarta.
pemerintah dianggap kurang tegas dalam menjalankan UU tersebut, tetapi kita tidak dapat menyalahkan masyarakat sseutuhnya karena pemerintah juga kurang dalam mensosialisasikan UU mengenai pemukiman tersebut. Banyaknya orang-orang yang berurbanisasi ke kota-kota besar memaksa pemerintah untuk menyediakan lebih banyak lahan pemukiman bagi masyarakat.

Banyak yang masalah terjadi akibat ketidak disiplinan pemilik tanah dalam menjaga atau pun memberi batasan pada lahan mereka. Saat kaum pendatang menginjakkan kaki di kota besar mereka sering menggunakan lahan kosong untuk bermukim walaupun lahan tersebut sudah ada pemiliknya. Setelah bertahun-tahun mereka menetap sang pemilik tanah mulai mempermasalahkan keberadaan para kaum pendatang yang ada di tanahnya. Ketika sang pemilik tanah mengusir para pendatang maka akan tercipta pertentangan karena kaum pendatang menganggap jika tanah tersebut adalah milik mereka dan bahkan dapat memicu pertikaian dan tindakan kriminal lainnya.
Akibat kurangnya lahan pemukiman pun daerah-daerah yang masuk ke dalam garis sempadan jalan maupun sungai dibuat menjadi bangunan dan saat musim hujan tiba maka banjir pun tidak dapat dihindari.

Ada pula cerita akibat orang yang tidak ingin membayar pajak mahal untuk bangunan perkantoran di tempat yang sudah disediakan, orang tersebut menyalahgunakan bangunan yang seharusnya sebagai pemukiman sebagai perkantoran atau pun tempat komersil. Kembali lagi kepada petugas pemerintahan. Sebagian ada yang menerima suap sehingga hal itu tidak diberi tindakan yang tegas, namun ada pula beberapa kasus dimana bangunan tersebut dibongkar.

Sudah seharusnya pemerintah mensosialisasikan mengenai UU ini kepada seluruh masyarakat agar keadaan yang terpadu seperti yang menjadi tujuan dari UU dapat terwujud.

sumber : UU No.4 th 1992 tentang pemukiman

Senin, 10 Oktober 2011

Undang – Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional

Pengertian

Ruang : adalah wadah yang meliputi ruang daratan, lautan, dan udara sebagai satu kesatuan tempat dimanas manusia dan makhluk lainnya melakukan kegiatan guna memelihara kelangsungan hidupnya.

Tata Ruang : adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak direncanakan.

UU No.24 Th.1992 tentang tata ruang

Dengan semakin bertambahnya kebutuhan akan ruang untuk pemukiman, industri, bisnis, dll maka Pemerintah memberikan suatu kebijakan dengan mengeluarkan suatu Undang-Undang mengenai tata ruang ( pembagian wilayah) Sistem kota dapat menggambarkan sistem hirarki pusat kegiatan pelayanan utama dalam suatu wilayah. Dalam Undang-Undang tersebut dicantumkan tujuan, manfaat, hak dan kewajiban masyarakat, dll. Sehingga kenyamanan masyarakat dapat tercapai. Hal itu termasuk salah satu bentuk hukum untuk mencapai proses pembangunan yang baik.

Dalam struktur ruang secara nasional dikenal adanya :

- PKN (Pusat Kegiatan Nasional) Pusat Kegiatan yang melayani beberapa provinsi.

- PKW ( Pusat Kegiatan Wilayah) Pusat kegiatan yang melayani beberapa kabupaten

- PKL (Pusat Kegiatan Lokal) Pusat kegiatan yang melayani satu kabupaten/ kota atau beberapa kecamatan.

Studi Kasus mengenai tata ruang Kota Depok

Kota Depok adalah salah satu kota yang berada di pinngir ibu kota Jakarta. Kota Depok memiliki luasan sekita 20.0029 Ha. Kota Depok terdiri dari 6 kecamatan yaitu Sawangan, Pancoran Mas, Sukmajaya, Cimanggis, Limo; namun akan dimekarkan menjadin 11 kecamatan yang meliputi 63 kelurahan. Dengan pembagian wilayah :

Wilayah Pusat Bisnis dan Pendidikan
Kecamatan Beji

Wilayah Pusat Perumahan
Kecamatan Sukmajaya
Kecamatan Sawangan
Kecamatan Pancoran Mas

Wilayah Industri
Kecamatan Cimanggis

Wilayah Resapan Air
Kecamatan Limo

Pemerintah Depok memang sudah mengusahakan mengenai pembagian wilayah tersebut namun dalam pelaksanaan di lapangan masih banyak terjadi kekurangan, selain penyebarannya yang masih kurang merata sehingga menimbulkan banyak kerugian. Contohnya kali kecil yang terdapat di kecamatan Sukmajaya, karena semakin banyaknya pembangunan rumah tinggal baru di daerah tersebut namun kurangnya daerah resapan dan kali yang menyempit maka setiap datang hujan deras beberapa titik wilayah di daerah tersebut menjadi banjir. Seharusnya dengan kebijakanyang dimiliki, pemerintah dapat mengambil keputusan tegas dan bijaksana sesuai dengan undang-undang yang ada mengenai izin pembangunan pada daerah tersebut. Pemerintah Depok juga kurang dalam pembagian ruang untuk pembuangan sampah dan pengolahan sampah. Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk di kota Depok, pemerintah seharusnya tidak saja memikirkan pembangunan perumahan secara besar-besaran yang sedang marak terjadi tetapi juga menyiapkan lokasi untuk pengolahan limbah sampah rumah tangga yang tentunya akan semakin bertambah. Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan masukan dan mengingatkan pemerintah mengenai hal izin dan sarana dalam pembagian tata ruang tersebut yang sudah tercantum di dalam Undang-Undang untuk menciptakan kenyamanan bersama.


Pengantar Hukum Pranata Pembangunan

Arti Hukum Pranata Pembangunan

Hukum : Menurut beberapa ahli hukum dapat diartikan sebagai suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Plato mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.

Pranata : sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia di dalam masyarakat; institusi.

Pembangunan : menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai proses, perbuatan, cara membangun.

Jadi Hukum Pranata Pembangunan dapat diartikan sebagai aturan mengikat yang di dalamnya terdapat sistem tingkah laku bersifat resmi yang mengatur untuk memenuhi kebutuhan manusia, masyarakat, dan institusi di dalam proses pembangungan. Hukum Pranata Pembangunan ini mencakup hubungan dengan antar pihak-pihak dalam proses pembangunan juga hubungan manusia dengan lingkungan binaan. Sehingga dalam proses pembangunan tersebut tidak menjadi liar dan semena-mena.

Struktur Hukum Pranata

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Contoh Umum adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal ini saya akan memeberi contoh surat kontark pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah tinggal.

SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL

No. 01/2011

Tanggal : 3 Oktober 2011

Pada hari ini, Senin tanggal tiga bulan Oktober tahun duaribu sebelas (03-10-2011), bertempat di kota Depok, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

N a m a

:

Paul McCartney

Alamat

:

Jalan Margonda Raya No. 101 – Depok

Pekerjaan

:

Artis Top

No. K T P

:

007.007.007

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

N a m a

:

Michelle Stefany

Alamat

:

Jl. Tole Iskandar Raya

Pekerjaan

:

Pemborong Pekerjaan Bangunan (Usaha Perorangan)

No. K T P

:

1001.1001.1001

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Berdasarkan Surat Penawaran Harga dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA No. 005 tanggal lima belas bulan September tahun dua ribu sebelas (15-09-2011), kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah tinggal yang selanjutnya disebut PERJANJIAN dengan ketentuan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini :

Pasal 1

TUGAS DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN

1. PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal di atas tanah milik PIHAK PERTAMA beralamat di Jalan Margonda Raya No. 90 – Depok.

2. Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.

Pasal 2

DASAR PELAKSANAAN / MODUS PEKERJAAN

Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :

1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) sesuai dengan Lampiran 2 PERJANJIAN ini, yang mencakup di dalamnya gambar kerja, spesifikasi material serta time schedule proyek.

2. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.

Pasal 3

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN

1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya PERJANJIAN ini.

2. Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam PERJANJIAN ini.

3. Masa pemeliharaan adalah 30 hari kalender, terhitung mulai serah terima pertama pekerjaan dimaksud.

Pasal 4

BIAYA PELAKSANAAN

1. Jumlah biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 PERJANJIAN ini adalah seberar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) termasuk pajak-pajak dan biaya Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dibebankan kepada PIHAK PERTAMA dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price), adapun rincian biaya pelaksanaan sesuai dengan Lampiran 4 PERJANJIAN ini.

2. Dalam jumlah biaya tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

JAMINAN PELAKSANAAN

1. PIHAK PERTAMA sebelum menandatangani PERJANJIAN ini diwajibkan memberikan Jaminan Pelaksanaan berupa Garansi Bank dengan nominal senilai 5% (lima persen) dari jumlah biaya pembangunan rumah tinggal sebagaimana Pasal 4 di atas atau sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah).

2. Jaminan Pelaksanaan berupa Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas menjadi milik PIHAK PERTAMA dan dapat diklaim oleh PIHAK PERTAMA, apabila :

- Dalam hal PIHAK KEDUA dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah tinggal

- Dalam hal PIHAK KEDUA mengundurkan diri setelah menandatangani PERJANJIAN ini.

Pasal 6

PEMBAYARAN

1. Pembayaran biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal sebagaimana Pasal 4 di atas oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tahapan penyelesaian pelaksanaan pembangunan rumah tinggal yang diatur sebagai berikut :

a. Pembayaran Uang Muka : sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah nilai pelaksanaan atau sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah) akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah penandatanganan PERJANJIAN ini.

b. Pembayaran Lanjutan : uang pembayaran lanjutan ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai pelaksanaan atau sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta Rupiah) akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila tahapan pekerjaan telah selesai sekitar 50% dari keseluruhan pekerjaan.

c. Pembayaran Pelunasan : uang pembayaran pelunasan sebesar 50% dari harga kontrak atau sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) akan dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan PIHAK KEDUA seluruhnya dengan baik.

2. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepad PIHAK KEDUA tersebut dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank Mandiri Cabang Margonda Depok, Jalan Margonda – Depok dengan nomor Rekening : 129-00-0000007

Pasal 7

PENYERAHAN PEKERJAAN

1. Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.

2. Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100%) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.

Pasal 8

SUB KONTRAKTOR

1. Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

2. Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi PERJANJIAN ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untuk pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.

3. Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.

Pasal 9

DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI

Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam PERJANJIAN ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 %o (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5% (lima persen) dari jumlah biaya pelaksanaan sesuai Pasal 4 PERJANJIAN ini.

Pasal 10

KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE

1. Semua kenaikan harga pelaksanaan pembangunan rumah tinggal dan lain-lainnya, selama pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.

2. Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam PERJANJIAN ini adalah :

- Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemic)

- Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.

3. Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus membertitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti-bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.

Pasal 11

PEKERJAAN TAMBAH KURANG

1. Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

2. Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.

Pasal 12

PEMBATALAN PERJANJIAN

1. PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan PERJANJIAN ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis 3(tiga) hari sebelumnya, setelah member peringatan/teguran 3(tiga) kali berturut-turut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut

2. Pembatalan/pemutusan PERJANJIAN ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :

- Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.

- Tidak dapat melaksanakan/melanjutkan pekerjaan.

- Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.

- Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5% (lima persen) dari jumlah biaya pelaksanaan pembangunan rumah tinggal sebagaimana Pasal 4 di atas.

3. Jika terjadi pembatalan/pemutusan PERJANJIAN ini secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pihak lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan PERJANJIAN ini.

Pasal 13

BEA METERAI DAN PAJAK-PAJAK

Bea meterai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari PERJANJIAN ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.

2. Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 15

HAK DAN KEWAJIBAN

1. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.

2. PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.

3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.

Pasal 16

KESELAMATAN KERJA

1. Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.

2. PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.

3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

LAIN – LAIN

Segala sesuatu yang belum diatur dalam PERJANJIAN ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.

Pasal 18

KETENTUAN PENUTUP

1. Dengan telah ditandatangani PERJANJIAN ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiran-lampiran PERJANJIAN ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

2. PERJANJIAN ini dibuat dalam rangkap 2(dua) bermeterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak ditandatanganinya PERJANJIAN ini.

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

(Michelle Stefany) (Paul McCartney)

Sumber :

- Kamus Besar Bahasa Indonesia

- http://archi-tere.blogspot.com/

-